Rabu, 08 April 2020

Malam Nishfu Sya’ban tahun 2020



Tepat malam ini, malam Kamis, 8 April 2020 bertepatan dengan 15 Sya’ban 1441 H. Sejak tadi di Whatsapp Grup terima beberapa pertanyaan teman dan juga banyak broadcast tentang malam nishfu Sya’ban. Hanya bisa geleng-geleng membacanya karena isinya subhanallah... tolong teman-temanku sekalian, kendalikan jarinya. Jangan asal forward saja.

Satu hal yg penting diingat, berbeda dengan muamalah yang hukum asalnya adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Kaidah fiqih ibadah, hukum asalnya adalah terlarang sampai ada dalil dari syariat.

Itulah kenapa kita harus terus belajar, ‘ilmu qabla ‘amal, berilmu dulu sebelum beramal.
Ah.... aku bingung sendiri menjelaskannya. Baiklah, aku kutip saja dari konsultasisyariah.com yg kesimpulannya sebagai berikut

Kesimpulan:
Pertama, malam nishfu syaban termasuk malam yang memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan hadis, sebagaimana yang telah disebutkan. Meskipun sebagian ulama menyebut hadis ini hadis yang dhaif, namun, insya Allah yang lebih kuat adalah penilaian Syekh Al-Albani, yaitu bahwa hadis tersebut berstatus sahih.
Kedua, belum ditemukan satu pun riwayat yang shahih, yang menganjurkan amalan khusus maupun ibadah tertentu ketika nishfu Syaban, baik berupa puasa atau shalat. Hadis shahih tentang malam nisfu syaban hanya menunjukkan bahwa Allah mengampuni semua hamba-Nya di malam nishfu sya’ban, tanpa dikaitkan dengan amal tertentu. Karena itu, praktek sebagian kaum muslimin yang melakukan shalat khusus di malam itu dan dianggap sebagai shalat malam nisfu syaban adalah anggapan yang tidak benar.
Ketiga, Ulama berselisih pendapat tentang apakah dianjurkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban dengan banyak beribadah? Sebagian ulama menganjurkan, seperti sikap beberapa ulama tabi’in yang bersungguh-sungguh dalam ibadah. Sebagian yang lain menganggap bahwa mengkhususkan malam nishfu Sya’ban untuk beribadah adalah bid’ah.
Keempat, Ulama yang memperbolehkan memperbanyak amal di malam nishfu Sya’ban menegaskan bahwa tidak boleh mengadakan acara khusus, atau ibadah tertentu, baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri, di malam nisfu syaban, karena tidak ada amalan sunah khusus di malam nishfu Sya’ban. Untuk itu, menurut pendapat ini, seseorang diperbolehkan memperbanyak ibadah secara mutlak, apa pun bentuk ibadah tersebut.
Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Nasehatnya, Jazakumullahu khair